Jakarta--Seiring
semakin marak dan cepatnya perkembangan berita hoax di kancah pes nasional,
Ketua Dewan Pers Yosep ‘Stanley’ Adiprasetyo menegaskan berita hoax, berpotensi
memecah-belah persatuan bangsa. ungkap Stanley saat diskusi publik bertajuk “Integritas
Pers untuk NKRI” di Gedung Kemala Bhayangkari, Jakarta, Rabu (5/4).
“Kita
ingin pers kita lebih baik, karenanya Dewan Pers akan melakukan langkah-langkah
unruk mengaantisipasi kondisi tersebut. Di antaranya kita mendata dan melakukan
verifikasi terhadap perusahaan pers, lalu setiap wartawan harus memiliki
kompetensi profesi,” jelas Stanley, sebagai pembicara kedua dalam paparannya bejudul “Berita Hoax dan
Upaya Melawannya.”
“Yang
pasti, tidak semua media berkelamin pers. Eksistensi semua media, harus dilihat
dari tiga faktor pendukung. Pertama, harus berbadan hokum. Kedua, ada susunan
pengurus dan penanggungjawabnya. Ketiga, memiliki alat-alat redaksi. Semuanya
bernaung di UU No. 40 tentang Pers dan UU No 32 tentang Panyiaran,” papar Drs
Kamsul Hasan SH, MH, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya sebagai pembicara ketiga
dalam diskusi publik tersebut.
Secara
gamblang, Kamsul menjelaskan jika ada kasus terhadap pers, bisa dilihat dari
tiga faktor pendukung tersebut sehingga kasusnya dapat diselesaikan secara
tepat. Jika pers bersangkutan tak punya
badan hokum, maka dia berada di luar UU No 40 tentang Pers dan UU No 32 tentang
Penyiaran.
“Penyelesaiannya,
tentu bukan melalui UU No 40 dan UU No 32, melainkan dengan UU di luar kedua UU
tersebut. Jadi, bisa diselesaikan dengan KUHP dan UU ITE.”
Sementara
Kepala Dinas Penerangan Masyarakat (Kadispenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto
sebagai pembicara pertama mengatakan, membludaknya wartawan di daerah-daerah
lantaran adanya dukungan dana desa senilai Rp1 miliar. “Mereka punya pemikiran,
para kepala desa bukan tidak mungkin untuk mengentit
uang dana desa itu. Karenanya mereka datang, dengan harapan sang Kades damai
dengan pemberian sejumlah uang. Sesuai pesan Dewan Pers, jangan kasih!. Tapi,
segera laporkan ke Polsek, Polres, Polda, atau bahkan ke Mabes Polri,” tegas
Rikwanto. (kiki/one)
No comments:
Post a Comment