PROFIL

Wednesday, April 5, 2017

Hoax, Potensi Perpecahan Bangsa


Jakarta--Seiring semakin marak dan cepatnya perkembangan berita hoax di kancah pes nasional, Ketua Dewan Pers Yosep ‘Stanley’ Adiprasetyo menegaskan berita hoax, berpotensi memecah-belah persatuan bangsa. ungkap Stanley saat diskusi publik bertajuk “Integritas Pers untuk NKRI” di Gedung Kemala Bhayangkari, Jakarta, Rabu (5/4).

“Kita ingin pers kita lebih baik, karenanya Dewan Pers akan melakukan langkah-langkah unruk mengaantisipasi kondisi tersebut. Di antaranya kita mendata dan melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers, lalu setiap wartawan harus memiliki kompetensi profesi,” jelas Stanley, sebagai pembicara kedua  dalam paparannya bejudul “Berita Hoax dan Upaya Melawannya.”

“Yang pasti, tidak semua media berkelamin pers. Eksistensi semua media, harus dilihat dari tiga faktor pendukung. Pertama, harus berbadan hokum. Kedua, ada susunan pengurus dan penanggungjawabnya. Ketiga, memiliki alat-alat redaksi. Semuanya bernaung di UU No. 40 tentang Pers dan UU No 32 tentang Panyiaran,” papar Drs Kamsul Hasan SH, MH, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya sebagai pembicara ketiga dalam diskusi publik tersebut.

Secara gamblang, Kamsul menjelaskan jika ada kasus terhadap pers, bisa dilihat dari tiga faktor pendukung tersebut sehingga kasusnya dapat diselesaikan secara tepat.   Jika pers bersangkutan tak punya badan hokum, maka dia berada di luar UU No 40 tentang Pers dan UU No 32 tentang Penyiaran.

“Penyelesaiannya, tentu bukan melalui UU No 40 dan UU No 32, melainkan dengan UU di luar kedua UU tersebut. Jadi, bisa diselesaikan dengan KUHP dan UU ITE.”


Sementara Kepala Dinas Penerangan Masyarakat (Kadispenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto sebagai pembicara pertama mengatakan, membludaknya wartawan di daerah-daerah lantaran adanya dukungan dana desa senilai Rp1 miliar. “Mereka punya pemikiran, para kepala desa bukan tidak mungkin untuk mengentit uang dana desa itu. Karenanya mereka datang, dengan harapan sang Kades damai dengan pemberian sejumlah uang. Sesuai pesan Dewan Pers, jangan kasih!. Tapi, segera laporkan ke Polsek, Polres, Polda, atau bahkan ke Mabes Polri,” tegas Rikwanto. (kiki/one)

No comments:

Post a Comment