PROFIL

Sunday, April 2, 2017

HUBUNGAN NEGARA, PEMERINTAH dan AGAMA

JakartaBelum mereda pernyataan politik tentang  politik dan agama yang kontroversial oleh Presiden itu, menyusul kemudian pernyataan mantan Presiden R.I Ibu Megawati Soekarnoputri: Pilkada itu bukan memilih Pemimpin Agama, melainkan memilih pemimpin pemerintahan ( daerah ). Tentu yang dimaksudkan Pilkada di sini adalah Pilkada di Provinsi DKI Jakarta.

Secara beruntun pernyataan Presiden R.I  Joko Widodo ( Jokowi ) di atas, sebenanrnya sudah dijelaskan oleh Menteri Agama. Namun sudah terlanjur di dukung oleh Ketua PB NU Said Azil Siraj yang kemudian dikomentari berbeda oleh Amien Rais dan Nur Hidayat Wahid.



Sebenarnya hal ini sudah selesai menjadi sejarah, sejak Undang-undang Dasar 1945 ( Pembukaan dan Batang Tubuhnya ) disahkan oleh PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan R.I. Meskipun penjelasannya itu dibuatkan kemudian dan disertakan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebagai upaya mencari jalan keluar atas kemacetan Konstituante ( Badan Pembuat  Konstitusi Hasil Pemilu 1955 ) yang ketika itu dianggap mengancam persatuan bangsa dan keamanan negara. Kini UUD 1945 yang diamandemen itu, tidak mencantumkan lagi penjelasan.

Pada pengesahan UUD 1945  bertanggal 18 Agustus, negara R.I kita ini dilengkapi pula dengan kementerian negara, kecuali Kementerian Agama. Ternyata yang menyetujui keperluan Kementerian Agama kalah voting. Sehingga kementerian tersebut agak terlambat pembentukannya, Juli 1946. Berkat usulan Syahrir dan didukung segenap kelompok Nasionalis Islami dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP  semacam MPR, sedangkan DPR nya adalah Badan Pekerja KNIP diketuai Kasman Singodimejo) maka lahirlah Kementerian Agama R.I  yang Menterinya yang pertama adalah Rasyidi ( 31 th ) kemudian Profesor Dr lulus di Sorbone Perancia. Rasyidi berasal dari Muhammadiyah. Bandingkan dengan KH Wahid Hasyim ( ayahnya Gus Dur, ketika itu adalah anggita PPKI dan merupakan salah satu penandatangan Pembukaan UUD 1945 - founding fathers NKRI ).

Terlalu panjang jika dituliskan di sini, kenapa Kementerian Agama yang ditolak sebelumnya kemudian terbukti diadakan juga.

Kemudian...pada 1970 lahir UU Perkawinan yang unik dan mewadahi kebutuhan bagi bangsa Indonesia yabg beragama Islam. Menyusul lagi, pada 1989 UU PERADILAN AGAMA, ....dan istilah syariah pada lapangan perekonomian, khususnya perbankan, UU Zakat, UU Pendidikan Nasional yang melegitimimasikan pendidikan agama serta kedudukan guru agama yang seagama dengan peserta didiknya....dan masih ada lainnya lagi. Bahkan muncul perhotelan syariah. Kata syariah yang pernah dicurigai pada era Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kini sudah memasyarakat dan tidak ada masalah.

Berbagai hal berupa peratutan perundang-undangan dan kelembagaannya merupakan akomodasi negara terhadap dinamika agama ( Islam) aatau jawaban atas pertanyaan apa dan bagaimana hubungan negara dan agama, sebagaimana diutarakan oleh Prof Mr. Soepomo pada hari kedua sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) 31 1945 yang sehari kemudian Ir. Soekarno ( dikenal sebagai Bung Karno, Presiden pertama R.I ) berpidato pada sidang yang sama, dikenal sebagai Hari Kelahiran Pancasila.

Terpenting dari itu semua ( Lihat pada kronogis pada judul lain tulisan berikut ini ) adalah kesepakatan di saat persatuan harus dijaga dari saling berhadapannya kelompok kebangsaan dan kelompok Islam pada 18 Agustus 1945, yaitu bahwa :

Rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dicoret, kemudian diganti dengan Ketuhanan menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab, diganti atas usul Ki Bagus Hadikusumo dari Kelompok Islam ( beliau waktu itu adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah ) agar kata " menurut dasar dicoret " dan diganti menjadi rumusan: Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab....dst ( Rumusan Pancasila ).
Apa artinya yuridis, filosofis dan sosiologisnya, tentu berbeda jika usul Ki Bagus Hadikusumo tidak diakomodasi oleh PPKI yang diketuai Ir. Soekarno ( ayah dari Ibu Megawati Soekarnoputri ).

Pembahasan lebih lanjut, tentu kami serahkan kepada para saudaraku untuk membaca kembali RISALAH SIDANG BPUPKI dan PPKI yg diterbitkan oleh Sekretariat Negara 1992 serta dokumen Dekrit Presiden R.I 5 Juli 1959...dan Pembahasan UU yang terkait di atas. 

Sejarah tak akan.membohongi kita, kecuali ingin ditutup-tutupi atau disalah mengerti. Ia membimbing dan cermin sekaligus menuntun kita kedepan.

(Selanjutnya baca kronologis kesepakatan penting tentang dasar negara dan bagaimana hubungan negara dan agama di Indonesia. Negara ini bukan negara sekuler, bukqn pula negara agama ( baca: Islam). NKRI adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan karena itu ingin mewujudkan Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara. Untuk itulah politi berada dan menjalankan perannya )

No comments:

Post a Comment