Yaa ayyuhal mujaahid,
Mohon support dan doanya, hari ini kami Mohammad Nur Sukma (Anggota Majelis Syuro Dewan Da'wah Kota Bogor), KH. Shobri Lubis (Ketua Umum DPP FPI), Ust. Ja'far Siddiq (Waketum DPP FPI), Habib Muhsin bin Zein Al Atthos (Imam FPI DKI Ust. Bukhori Muslim (Presidium 212), KH. Ma'soem (Imam FPI Jabar) dan advokat senior Dr. Eggi Sudjana . SH.M.Si . Sedang menuju ke Saudia Arabia sbg bagian dari team Advokasi Imam Besar Habib Riziek dgn Kordinasi advokat Senior Dr. Kapitra Ampera SH MH.
Pemaparan Hukum:
Ust. Muhammad Said M. hum: Habib Rizieq dikritik dan dikecam banyak kalangan sebagai tidak gentle, tidak taat hukum, dan sengaja mangkir dari kesaksiannya di dalam proses penyidikan Polri pada kasus: (1) Penodaan simbol negara; (2) dugaan pelanggaran UU ITE dalam skandal web baladacintarizieq. Padahal faktanya tidak demikian, oleh karena:
1. Habib Rizieq tidak dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang harus dimintakan pertanggungjawabannya dalam kasus penyebaran video porno. Pelaku yang menyebarkan video tersebut yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. Sementara itu tidak ada bukti permulaan yang menunjukkan adanya keterkaitan peristiwa beredarnya video tersebut dengan Habib Rizieq. Dalam hal ini polisi harus menemukan terlebih dahulu subjek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut.
2. Habib Rizieq adalah korban oleh pelaku yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran video, sehingga Habib Rizieq justru harus mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak untuk dipulihkan nama baiknya oleh negara. Kepolisian RI seyogyanya berupaya lebih keras untuk menemukan pelaku yang memfitnah dan melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama.
3. Alasan Habib Rizieq diperiksa sama sekali tidak memiliki landasan yuridis yang jelas. Kesan yang kuat adalah semata-mata karena adanya gerakan massa yang meminta “barter” antara Ahok yang sudah dipidana dengan Habib Rizieq sebagai tokoh pemimpin umat Islam yang menyeret Ahok ke meja hijau. Penyidik menggunakan momentum untuk mendapatkan kesan populis dengan memeriksa Habib Rizieq, bukan untuk tujuan keadilan hukum melainkan untuk memenuhi aspirasi pendukung Ahok.
4. Langkah kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Membawa (SPM) Habib Riziq (yang saat ini sedang di luar negeri) adalah langkah sengaja untuk mengesankan bahwa Habib Rizieq mangkir dari pemeriksaan polisi. Kesan ini ditumbuhkan ke masyarakat untuk membunuh karakter tokoh-tokoh Islam seperti Habib Rizieq yang memprotes kebathilan di negeri ini dengan memanfaatkan situasi memanas gerakan cinta tanah air yang digalang pendukung Ahok akibat ketidakpuasan atas putusan pengadilan.
5. Kepolisian menerapkan asas persamaan di muka hukum yang semu: jika Ahok diusut maka tokoh Islam yang menentang pun juga bisa dipidanakan. Ini preseden penegakan hukum yang tidak didasarkan hukum, melainkan upaya mengabulkan kehendak massa yang anti-Islam dengan memanfaatkan instrumen kelembagaan penegak hukum.
Ust. Muhammad Said M. hum: Pakar IT ITB :
Gagal paham dengan pasal yang dipaksakan oleh aparat untuk bisa dikaitkan dengan HRS.
1. Pasal pornografi: Siapa yang telanjang, siapa yang dipanggil ?
Habib tdk telanjang,perempuan lain foto telanjang, lalu apa hubungannya dgn Habib?
2. Pasal perzinahan: Dimana perzinahannya ?
Tdk ada bukti apapun hanya chat (diduga fitnah)
3. Pasal perselingkuhan: Merupakan delik aduan, korban perselingkuhannya siapa?
Istri Habib tdk melaporkan kalau suaminya selingkuh
4. Pasal ITE: Yang mengedarkan videonya siapa ?
Jangan anggap masyarakat bodoh Lagian ngurusi perselingkuhan/rumah tangga org-emang polisi kurang kerjaan !!!
************
Atas dasar pemaparan hukum diatas, maka wajib bagi para pengacara, Muslim, praktisi maupun akademisi hukum yg beragama Islam utk berjihad melalui jalur hukum utk melawan & menghentikan semua upaya keji dg segala bentuk kriminalisaai Ulama.
Para pengacara Muslim dan ahli hukum hrs bersatu utk perjuangan ini dan menjadi Garda terdepan pembela Habib Rizieq.
Jaa alhaq wazahaqol baathil, innal baathila kaana zahuuqo (saat kebenaran datang, kebathilan lenyap, sungguh2 kebathilan itu pasti lenyap.
Semoga kita semua terpilih oleh Alloh menjadi penegak kebenaran hingga Alloh binasakan kebathilan.
Ir. H. Mohammad Nur Sukma
Anggota Majelis Syuro Dewan Dakwah Kota Bogor,
Pengurus MUI Kota Bogor
No comments:
Post a Comment