PROFIL

Thursday, April 20, 2017

BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI, SATU DIANTARANYA MILIK RESIDIVIS YANG TEWAS TERTEMBAK DI PONTIANAK


Jakarta, 20 April 2017

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana Narkotika. Barang bukti kali ini didapat dari empat pengungkapan kasus yang berbeda dengan total BB yang diamankan sebanyak 11.080,3 gram sabu, 3.670,3 gram ganja, 167 butir pil ekstasi dan 4,6 gram heroin.



Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu barang bukti disisihkan sebanyak 31,8 gram sabu, 20 gram ganja, 10 butir pil ekstasi dan 4,6 gram heroin guna uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total BB yang dimusnahkan adalah 11.048,5 gram sabu, 3.650,3 gram ganja, dan 157 butir pil ekstasi.

Dari empat kasus tersebut BNN mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dengan kronologis penangkapan sebagai berikut.

Kasus I : Penyelundupan 3 kg ganja asal Aceh
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 2.970,5 gram ganja dari Aceh yang dilakukan seorang awak kapal berinisial JDF (40), warga kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi. JDF diamankan didalam kabin saat kapal Kontainer Segoro Mas Aceh-Jakarta yang ditumpanginya bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (1/3).

Dari hasil pemeriksaan, JDF mengaku bahwa ganja tersebut dibawanya dari Aceh untuk kemudian diserahkan kepada seorang pria berinisial S (DPO) di Jakarta. Atas perbuatannya JDF terancam pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan BNN guna pengembangan lebih lanjut.

Kasus II : Petugas Cokok mahasiswa penyelundup 699,8 gram ganja dari Aceh
Diwaktu dan tempat yang sama, BNN juga melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial ZA (26) yang berada di salah satu kamar di lantai bawah Kapal Kontainer Segoro Mas rute Aceh-Jakarta. Dari tangan ZA petugas menyita 699,8 gram ganja dan 4,3 gram sabu yang disembunyikan didalam tas ransel miliknya. Atas perbuatannya ZA terancam pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus III : Residivis kasus narkoba tertangkap tangan bawa 11 kg sabu
BNN berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 11.076 gram sabu yang dilakukan jaringan internasional di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/3). Dari kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial GUS (31) dan WAH (21) sementara satu orang pria berinisial A (50) tewas tertembak.

Bekerja sama dengan BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar, BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap GUS dan WAH sesaat setelah menyerahkan sabu kepada A di jalan Adi Sucipto Simpang Tiga Sudarso, depan Terminal Oplet Sungai Raya, Kubu Raya Pontianak. Saat dilakukan penangkapan A, yang diketahui seorang residivis kasus narkoba, melakukan perlawanan hingga akhirnya tewas tertembak petugas.

Menurut pengakuan GUS, dirinya sudah delapan kali menyelundupkan sabu selama 2017, sedangkan WAH telah tiga kali melakukan hal serupa. Aksi kedua pelaku ini dikendalikan oleh YUD yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Diketahui keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia ke Pontianak melalui perbatasan Entikong. Dari jaringan ini, petugas tak hanya menyita barang bukti narkotika, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 9 unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti
Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kasus IV : Paket ekstasi asal Belanda
Petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru menemukan paket mencurigakan dari Belanda yang ditujukan kepada Jack Richard dengan alamat tujuan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak BNN untuk dilakukan tindak lanjut hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial FZ (41) di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dimaksud, BNN menemukan 167 butir pil ekstasi dan satu keping DVD yang didalamnya berisi serbuk heroin seberat 4,6 gram. Kepada BNN FZ mengaku akan menyerahkan paket tersebut ke seorang pria berinisial SY (44) yang kemudian diamankan BNN dirumahnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

No comments:

Post a Comment