Jakarta-Kamis (20/4/2017) pukul 20:00 WIB, Direktorat Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Polri kembali menangkap terduga pelaku hatespeech sosial media atas nama Natalius Telaumbanua di Silima Banua RT 03 RW 05, Kelurahan Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Diketahui, Pelaku menggunakan akun Facebook milik saudara Hendri Agustinus Telaumbanua yang sudah tidak digunakan sejak bulan Februari 2017 untuk memposting konten hate speech menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW di grup Facebook ‘Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran.’. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA di dunia maya.
Proses penangkapan dilakukan di rumah tersangka dengan dipimpin Kompol Himawan dan berhasil dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Advan S4T. Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pemerintah melalui pihak Siber Reserse Kriminal Polri terus melakukan pelacakan terhadap sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar dan upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya. (RPJ/Erd)
No comments:
Post a Comment