PROFIL

Tuesday, April 11, 2017

JAKSA PENUNTUT UMUM, HUKUM DAN KEKUASAAN


Jakarta -- Dulu,  jika politik monopoli (rempah-rempah) ingin lestari, maka kekuasaan dan pembenarannya harus tertib, rapi dan kesetiaan menjadi jaminannya. Itulah yang pernah dipraktekkan VOC ( 1600-1808 ). Persekutuan Dagang Hindia Timur ( VOC: Verenigde Oost Indinsche ) pernah berjaya selama 200 tahun di tanah Nusantara yang dikenal kaya raya sumber daya alamnya dan diperintah berpuluh Kerajaan Islam (Aceh, Palembang, Ternate-Tidore, Mataram Islam, Bone, dll). VOC mengalahkan mereka semua dengan memasukkan tangan-tangan pedagangnya ke lembaga eksekutif, legislataif dan yudikatif di zamannya.


Jaksa penuntut umum (Officer van justitie) dipaksakan oleh VOC pada daerah yang telah dikuasai dan atau disewa , semisal di kawasan Pantura yang kemudian muncullah persaingan sengit dengan Mataram Islam berlanjut penyerbuan Sultan Agung ke Batavia ( 1628 dan 1629 ). 

Pada ekspansi VOC ke pedalaman, dua Kerajaan Islam ( Mataram dan Cirebon ) masih menjalankan sistem peradilannya sendiri, termasuk kejaksaannya. Ada batasan kewenangan jaksa dan sang raja yang di dasarkan pada berat-ringannya perkara. Di Kerajaan Islam Cirebon, para jaksa diikat oleh doktrin CANDRA TIRTA SARI CAKRA. Artinya, jaksa itu menerangi kegelapan, menghanyutkan kotoran, mengharumkan dan mampu menunjukkan mana yang  benar dan mana yang salah. Prof. Dr. SOEPOMO,S.H ( ahli hukum adat dan salah satu perancang UUD 1945 sebelum.di amandemen ) mengatakan kejaksaan atau kajeksan dulu lebih banyak diartikan sebagai hakim ketimbang penuntut umum dalam proses peradilan dizaman kerajaan abad 17- 19 di Nusantara ini.

Jauh sebelumnya, dizaman Majapahit era Hayam Wuruk dengan patihnya Gajah Mada terdapat tiga jabatan penting : Dhyaksa, Adhyaksa dan Darmayaksa. Jabatan ini ikut mentahbiskan dan bahkan membesarkan kekuasaan Hayam Wuruk dan menjaga ketertiban negara dan masyarakat. Sang Adyaksa masa itu di jabat Mahapatih Gajah Mada. Menurut DR Juyinboll, dhyaksa berarti seorang hakim di pengadilab dan Adhyaksa adalah Hakim tertinggi. Masa itu, Adhyaksa selain sebagai penegak hukum juga menjalankan semua peraturan raja dan melaporkan perkara-perkara yang sulit nan amat pelik kepada raja.
Dan,....raja-lah muaranya pengadilan dan pemutus akhir keadilan.

Demikianlah, sekelumit  siapa jaksa itu di masa silam. Apa dan bagaimana kejaksaan kini ?. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku kini, kejaksaan itu merupakan aparatur eksekutif di bidang hukum. Merekalah wakil negara baik dalam keperdataan ( sebagai advokatnya pemerintah di bidang perdata ) dan sekaligus penuntut umum mewakili negara dalam.penegakan hukum di bidang pidana (termasuk dalam perlindungan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menangani tindak pidana oleh warga negara dengan sesamanya atau melawan pemerintah/negara ). 

Namun ketika membawa kasus tindak pidana untuk pemeriksaan di pengadilan, sang jaksa akan "bertarung" melawan terdakwa, baik didampingi advokat atau tidak ( jika ancaman hukumannya 20 tahun dst...seumur hidup atau pidana mati, hakim akan menunjuk advokat untuk mendampingi terdakwa ). Dalam pemeriksaan di pengadilan, jaksa harus  tunduk pada hukum acara pidana dan di bawah kepemimpinan Majelis Hakim, baik di tingkat Pengadilan pertama dan banding. Pada saat yang sama, hasil penyidikan dari polisi sudah diolah sedemikian rupa sebagai tuntutan disertai pasal- pasal KUHP yang terkait dengan dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum.

Begitulah aliran atau proses hukum yang.memakan waktu, energi  bagi sebuah penyelesaian setiap kasus. Termasuk kasus yang menyita perhatian luas  yang dalam hal.ini adalah kasus tindak pidana penodaan agama yang mengganggu keteriban umum atas terdakwa Basuki Cahaya Purnama yang sedang menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Saya tidak ingin membahas kasusnya, mengingat hal itu telah dan sedang dalam pemeriksaan di pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat sidang di Gedung Kementerian Pertanian R.I. Inilah kasus yang mau atau tidak.mau bernuansa politis, terkait langsung atau tidak langsung dengan atau bersamaan dengan Pilkada Jakarta yang terdakwa dalam kasus tersebut adalah salah satu Pasangan Calon dalam kontestasi itu.

Sesuatu yang konteoversial terjadi, ketika polisi mengusulkan agar pembacaan dakwaan yang semula dijadwalkan pada 11 April 2017 oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan atau pemeriksaan dimaksud di bawah pimpinan Mahelis Hakim PN Jakarta Utara itu dimundurkan. Beberapa hari sejak surat Kapolda DKI Jakarta itu tersiar, reaksi muncul dari Komisi III DPR RI dan kalangan masyarakat hukum.yang menginginkan agar independensi Majelis Hakim dijaga, jangan diintervensi..dan seterusnya yang menghangatkan kampanye pilkada Jakarta. 

Rupanya pihak Pengadilan yang memeriksa kasus tersebut tak menggubris usulan polisi yang beralasan ancaman gangguan kamtibmas  jikq pembacaan dakwaan tidak diundurkan setelah hari H pemungutan suarq pada 19 April 2017. Masyarakat luas ikut berkomentar, baik pro maupun kontra terhadap usulan polisi di atas tersebut. 

Persidangan yang akan membacakan dakwaan jaksa penuntut umum tetap berjalan, di buka oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso. Nampaknya jaksa ketika ditanya hakim, sudah siapkah dibacakan dakwaan, maka jaksa minta waktu berbicara yang intinya minta penundaan pembacaan  dakwaan. Hakim bertabya lagi, apakah soal mengetik atau ...lainnya sehingga belum siap. 

Sungguh luar biasa jawaban jaksa penuntut umum: Soal mengetik pak Hakim... Tampak raut muka Ketua Majelis Hakim bertanya-tanya, sempat mosok jaksa vegitu banyak saja kok nggak selesai karena soal.mengetik. adegan di pengadilan itu berjalan wajar. 

Wajarkah jajaran kejaksaan belum siap membacakan dakwaan kepada terdakwa Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dalam.kasus tindak.pidana penodaan agama itu, karena soal ketik mengetik yang belum selesai ?. Saudaraku, silakan menjawab sendiri...Betul atau tidak betulkah itu, sabg jaksa sendiri yang mengetahui. 

Begitulah, sedari dulu kala status. dan peran jaksa dalam hukum dan kekuasaan. Di.mana lagi kekotoran dihanyutkan, kegelapan di sinari dan hukum ditegakkan ? Di hati masing-masingkah saja.....Jika begitu, nyanyikan saja: Dunia ini panggung sandiwara......



radiopanjakarta/jsp

No comments:

Post a Comment