PROFIL

Wednesday, April 12, 2017

R. SOEPRAPTO : JAKSA AGUNG (1951 - 1959 ) YANG JUJUR DAN BERANI



Jaksa yang satu ini, selqin dikenal rajin, ulet...juga jujur dan berani. Tidak peduli jenderal atau menteri, R. Soperapto tetap memanggil dan memeriksanya karena terlibat kasus korupsi.Bahkan ketika diganti, beliau tidak bersedia hadir di istana. Alasannya: "Pemerintah dan Bung Karno sudah tidak proporsional lagi"... begitu Pak Prapto beralasan....dan menambahkan " Mosok RRI lebih dulu tahu, ketimbang saya yang mau diganti"......


Itulah cerita Ibu Suprapto ketika diwawancarai Joko Sumpeno/ Majalah Hukum Forum KEADILAN  beberapa tahun silam mengenang sang suaminya yang telah mendahuluinya... 

Menurut isterinya itu, pernah Pak Prapto yang masa dinas di Jogja semasa revolusi ( 1946- 1949 akhir ) sebagai hakim R.I. Keluarga ini milih pindah ke wilayah R.I sebagai republiken, warga negara yang baru lahir dan mencintai R.I pindah ke Jogya dari Pelalongan yang jatuh di tangab NICA ( Belanda ), berniat masuk Partai Politik. Kalau tidak salah ingin masuk ke Partai Buruh. 

 Pak,....begitu sela Bu Prapto : " Mbok sudahlah. Ndak usah ikut partai..Tekuni saja keahlianmu" sqran bu Prapto kepada suaminya waktu itu. Pak Hakim yang memutus kasus Kutil dalam Revolusi Sosial.di Tiga Daerah ( Tegal- Brebes dan Pemalang ) ini, kemudian tidak masuk.partai politik manapun. Ketika itu, berdasar maklumat Wakil Presiden Moh. Hatta no.X, memang dianjurkan bangsa Indonesia di.manapun berada agar suka mendirikan partai politik sesuai dengan paham atau aliran politik masing-masing. Dan, R. Suprapto yang masuh menjabat Hakim di Pemerintah R.I Jogjakarta, akhirnya tak mwngikuti kata hatinya menjadi aktivis partai politik, antara lain karena dicegah isterinya sendiri.

R. Soeptapto tidak bergelar Mr atau mister in de Rechten ( kini Sarjana Hukum ) seperti seangkatannya R. Soepomo, Djoko Sutono (/mantan Dekan FHUI dan FH UGM di awal kemerdekaan R.I sampai dengan tahun 1950..an ) , Mr. Ahmad Subarjo, Mr. Moh. Yamin dan lain-lainya. Pak Prapto setelah lulus dari RS ( Rechtschool ) tidak melanjutkan RHS ( Recht Hoge School Sekolah Tinggi Hukum di Leiden , Negeri Belanda ), melainkan terjun menjadi hakim sampaimkemudian menjadi Jaksa Agung R.I dalam masa parlementer ( 1950- 1959  ). 

Beliau ini dikenal tegas, jujur dan berani. Salah satu keberaniannya adalah ketika memeriksa Kutil alias Sakhyani, gembong penjahat di Karesidenan Pelalongan yang dia jatuhi hukuman mati, malah mengungsi bersama ke Jogja dengan sekalian membawa si terpidana Kutil. Bahkan anak kami digendong Kutil, demikian Bu Prapto.mengisahkan kepindahan ke daerah republik dari Pelalongan ke Jogja. Selain itu, Jaksa Agung Suprapto pula yang mendakwa Sultan Hamid dengan ancaman hukuman 10 tahun yang Majelis Hakimnya adalah Kerua MA Mr. Wiryono Projodikoro. Sultan Hamid waktuniru adalah Menteri Negara yang pro Belanda 

Kasus korupsi yang didakwakan kepada beberapa menteri  antara lain Menteri Dalam Negeri Mr. Ishaq Tjokroadisuryo ( sesama teman sekolahnya ketika sekolah hakim ) dan Ruslan Abdulgani ( orang dekatnya Bung Karno ). Pula memeriksa KASAD Jebderal Nasution dan anak buahnya Mayor Kemal Idris. Hasilnya Pak Nas dicopot jabatannya pada 1952/1953 .

Demikianlah sekilas tentang Jaksa yang berhasil.memaksa terdakwa untuk dijaruhi pidana atas putusan hakim.yang memeriksa  atau mengadilinya.

Jaksa atau jekso ( ajek mekso ) memang garda terdepan dalam penegakan hukum. Padanyalah hukum digantungkan, agar tegak atau di belokkan ? Itu tergantun pada pak Jaksa dan Pak hakim, saudaraku.  

radiopanjakarta/jsp

No comments:

Post a Comment