Jakarta--Memanfaatkan perkembangan
teknologi, sekaligus untuk mempermudah masyarakat dan kader Partai Amanat
Nasional (PAN) untuk menjadi bakal Calon Legislatif (Bacaleg) , Dewan Pimpinan
Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg)
secara online sehingga dapat diakses di mana saja.
“Mudahnya akses pendaftaran,
diharapkan dapat merangkul Bacaleg secara maksimal. Terutama, untuk mencapai
30% Bacaleg dari kaum perempuan, sesuai peraturan Undang-Undang organisasi.
Kami optimistis, target itu dapat tercapai sesuai harapan,” ungkap Sekretaris
Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PAN DKI Jakarta Encep Ishaq di Kantor DPW
PAN DKI Jakarta, Jl Tebet Barat Raya No 24A, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Selanjutnya, Encep memaparkan
Maksud dan Tujuannya, adalah 1. Maksudnya,
memberi petunjuk dan arahan kepada masyarakat dan pengurus partai dalam
merekrut, memverifikasi, memonitor, dan mengevluasi Caleg untuk menghasilkan
Caleg yang baik dan berkualitas yang mampu
memperjuangkan misi dan visi partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Mengakomodasi
dan menjalankan potensi segala SDM yang telah menjadi kader untuk mengisi
posisi di lembaga legislative dalam memperjuangkan dan mengimplementasikan visi
dan misi perjuangan partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Merangkul tokoh masyarakat dari luar partai yang bersifat dan memiliki pemandangan sama dengan perjuangan PAN untuk memperbesar jumlah perolehan kursi di lembaga legislative.
3. Merangkul tokoh masyarakat dari luar partai yang bersifat dan memiliki pemandangan sama dengan perjuangan PAN untuk memperbesar jumlah perolehan kursi di lembaga legislative.
Sedang
tujuannya, adalah
1.
Memenangkan Pemilu 2019
2.
Mendapatkan anggota legislative yang berkualitas
dan loyal kepada partai
3.
Mambangun citra partai dan meraih kepercayaan
pemilih melalui Caleg berkualitas dan mendapat dukungan masyarakat.
4.
Menggalang massa untuk memperoleh suara pemilih
sebanyak-banyaknya dalam Pemilu Legislatif 2019.
Kemudian, Encep memaparkan
sejumlah persyaratan untuk menjadi Bacaleg DPW PAN DKI Jakarta, di antaranya
secara umum dan khusus. “Secara umum adalah, ketentuan yang harus dipenuhi
Caleg sebagai yang tercantum dalam UU yang berlaku” jelas Encep.
Ketentuan secara khusus, adalah
Setiap pengurus dan anggota PAN yang memenuhi persyaratan umum, memiliki hak dan kesempatan sama untuk menjadi Calag di provinsi DKI Jakarta
1. Caleg
tidak cacat moral dan tidak terkait tindakan criminal dan sedang tidak dikenai
sanksi organisasi
2. Setiap
Bacaleg legislatif DPRD Provinsi hanya boleh calonkan diri untuk satu Dapil
pemilih
3. Bacaleg
PAN terdiri atas bacaleg kader PAN. Sedang bacaleg tokoh masyarakat yang sejak
dini harus terlibat aktif dalam Program Pemenangan Pemilu.
4. Bacaleg DPRD
Provinsi yang berasal dari Kader Partai harus mengikuti dan lulus
latihan-latihan kader
5. Bacaleg
DPRD Provinsi yang berasal dari Tokoh Masyarakat, wajib mengikuti pengkaderan
formal sesuai tingkatannya jika terpilih sebagai anggota legislatif.
6. Bacaleg
harus memberikan kontribusi berupa dan sarana atribut partai dalam Program
Pemenangan Pemilu sesuai dengan jumlah yang ditetapkan partai.
7. Bacaleg
harus mengikuti pembengkalan Caleg dan Jurkam dalam rangka Program Pemenangan
Pemilu yang diaksanakabn DPW PAN DKI Jakarta.
“Pendaftaran dilakukan melalui
web, silakan masyarakat dan kader partai mengakses di http://caleg.kppwpanjakarta.com mulai
1 April hingga 31 Desember 2019. Kami memberi kemudahan kepada masyarakat dan
kader partai untuk mendaftar secara online melalui website tersebut,” jelas
Encep.
Encep juga menjelaskan mekanisme perekrutan, “Adapun perekrutan makanisme Caleg berasal dari
1. Anggota/Pengurus yang dibuktikan dengan KTA
2. Tokoh
Masyarakat yang direkrut sejak dini dan mendukung Program Pemenangan Pemilu.
3. Memperhatikan keberadaan Bacaleg Perempuan sama dengan 30% sesuai UU Organisasi
3. Memperhatikan keberadaan Bacaleg Perempuan sama dengan 30% sesuai UU Organisasi
Sedangkan tata cara dan syarat
pendaftaran, tambah Encep, adalah
Pendaftaran diri secara langsung kepada Tim Pendaftaran Bacaleg
Pendaftaran diri secara langsung kepada Tim Pendaftaran Bacaleg
1. Telah
memenuhi persyarakatan yang telah dipenuhi DPW dan peraturan Per-UU yang
berlaku.
2. Mengisi secara online formulir pendaftaran Bacaleg dan menerima formulir pendaftaran
3. Menyerahkan
dokumen dan kelengkapannya rangkap-5
a.
Formulir Pendaftaran sebagai Bacaleg Legislatif
b.
Fotokopi KTA PAN
c.
Fotokopi KTP
d.
Fotokopi Ijazah terakhir
e.
Daftar Riwayat Hidup
f.
Daftar Kekayaan
g.
Fotokopi sertifikat Latihan Kader Amanat Madya
(LKM) untuk Caleg DPRD Provinsi
h.
Fotokopi sertifikat Pembekalan Caleg dan Jurkam
PAN
i.
Pasfoto ukuran 4x6
j.
Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai UU.
“Adapun waktu dan tempat
pendaftaran Bacaleg, dimulai 1 April hingga 31 Desember 2019. Tempat
pendaftaran di Sekretarian DPW PAN DKI Jakarta Jl. Tebet Barat Raya 24A,
Jakarta Selatan. Setelah daftar secara online di
http://caleg.kppwpanjakarta.com, lengkapi dokumen yang diperlukan untuk
verifikasi sehingga terdaftar secara sah Caleg PAN di Provinsi DKI Jakarta,”
imbuh Encep. (one)
No comments:
Post a Comment