PROFIL

Friday, April 14, 2017

PAN memanggil Anda secara online ( Fair Play)


Jakarta--Memanfaatkan perkembangan teknologi, sekaligus untuk mempermudah masyarakat dan kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menjadi bakal Calon Legislatif (Bacaleg) , Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) secara online sehingga dapat diakses di mana saja.



“Mudahnya akses pendaftaran, diharapkan dapat merangkul Bacaleg secara maksimal. Terutama, untuk mencapai 30% Bacaleg dari kaum perempuan, sesuai peraturan Undang-Undang organisasi. Kami optimistis, target itu dapat tercapai sesuai harapan,” ungkap Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PAN DKI Jakarta Encep Ishaq di Kantor DPW PAN DKI Jakarta, Jl Tebet Barat Raya No 24A, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Selanjutnya, Encep memaparkan Maksud dan Tujuannya, adalah 1. Maksudnya, memberi petunjuk dan arahan kepada masyarakat dan pengurus partai dalam merekrut, memverifikasi, memonitor, dan mengevluasi Caleg untuk menghasilkan Caleg yang  baik dan berkualitas yang mampu memperjuangkan misi dan visi partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
   2. Mengakomodasi dan menjalankan potensi segala SDM yang telah menjadi kader untuk mengisi posisi di lembaga legislative dalam memperjuangkan dan mengimplementasikan visi dan misi perjuangan partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    
    3.  Merangkul tokoh masyarakat dari luar partai yang bersifat dan memiliki pemandangan sama dengan perjuangan PAN untuk memperbesar jumlah perolehan kursi di lembaga legislative.

Sedang tujuannya, adalah
1.    Memenangkan Pemilu 2019
2.   Mendapatkan anggota legislative yang berkualitas dan loyal kepada partai
3.   Mambangun citra partai dan meraih kepercayaan pemilih melalui Caleg berkualitas dan mendapat dukungan masyarakat.
4.   Menggalang massa untuk memperoleh suara pemilih sebanyak-banyaknya dalam Pemilu Legislatif 2019.

Kemudian, Encep memaparkan sejumlah persyaratan untuk menjadi Bacaleg DPW PAN DKI Jakarta, di antaranya secara umum dan khusus. “Secara umum adalah, ketentuan yang harus dipenuhi Caleg sebagai yang tercantum dalam UU yang berlaku” jelas Encep.

Ketentuan secara khusus, adalah
Setiap pengurus dan anggota PAN yang memenuhi persyaratan umum, memiliki hak dan kesempatan sama untuk menjadi Calag di provinsi DKI Jakarta
   1. Caleg tidak cacat moral dan tidak terkait tindakan criminal dan sedang tidak dikenai sanksi organisasi
   2. Setiap Bacaleg legislatif DPRD Provinsi hanya boleh calonkan diri untuk satu Dapil pemilih
  3. Bacaleg PAN terdiri atas bacaleg kader PAN. Sedang bacaleg tokoh masyarakat yang sejak dini harus terlibat aktif dalam Program Pemenangan Pemilu.
   4. Bacaleg DPRD Provinsi yang berasal dari Kader Partai harus mengikuti dan lulus latihan-latihan kader
  5. Bacaleg DPRD Provinsi yang berasal dari Tokoh Masyarakat, wajib mengikuti pengkaderan formal sesuai tingkatannya jika terpilih sebagai anggota legislatif.
   6. Bacaleg harus memberikan kontribusi berupa dan sarana atribut partai dalam Program Pemenangan Pemilu sesuai dengan jumlah yang ditetapkan partai.
  7. Bacaleg harus mengikuti pembengkalan Caleg dan Jurkam dalam rangka Program Pemenangan Pemilu yang diaksanakabn DPW PAN DKI Jakarta.

“Pendaftaran dilakukan melalui web, silakan masyarakat dan kader partai mengakses di http://caleg.kppwpanjakarta.com mulai 1 April hingga 31 Desember 2019. Kami memberi kemudahan kepada masyarakat dan kader partai untuk mendaftar secara online melalui website tersebut,” jelas Encep.

Encep juga menjelaskan mekanisme perekrutan, “Adapun perekrutan makanisme Caleg berasal dari
1. Anggota/Pengurus yang dibuktikan dengan KTA
  2. Tokoh Masyarakat yang direkrut sejak dini dan mendukung Program Pemenangan Pemilu.
   3. Memperhatikan keberadaan Bacaleg Perempuan sama dengan 30% sesuai UU Organisasi

    Sedangkan tata cara dan syarat pendaftaran, tambah Encep, adalah
    Pendaftaran diri secara langsung kepada Tim Pendaftaran Bacaleg
   1. Telah memenuhi persyarakatan yang telah dipenuhi DPW dan peraturan Per-UU yang berlaku.
  2. Mengisi secara online formulir pendaftaran Bacaleg dan menerima formulir pendaftaran 
    3.   Menyerahkan dokumen dan kelengkapannya rangkap-5
a.   Formulir Pendaftaran sebagai Bacaleg Legislatif
b.   Fotokopi KTA PAN
c.   Fotokopi KTP
d.   Fotokopi Ijazah terakhir
e.   Daftar Riwayat Hidup
f.   Daftar Kekayaan
g.   Fotokopi sertifikat Latihan Kader Amanat Madya (LKM) untuk Caleg DPRD Provinsi
h.   Fotokopi sertifikat Pembekalan Caleg dan Jurkam PAN
i.     Pasfoto ukuran 4x6
j.    Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai UU.

“Adapun waktu dan tempat pendaftaran Bacaleg, dimulai 1 April hingga 31 Desember 2019. Tempat pendaftaran di Sekretarian DPW PAN DKI Jakarta Jl. Tebet Barat Raya 24A, Jakarta Selatan. Setelah daftar secara online di http://caleg.kppwpanjakarta.com, lengkapi dokumen yang diperlukan untuk verifikasi sehingga terdaftar secara sah Caleg PAN di Provinsi DKI Jakarta,” imbuh Encep. (one)

No comments:

Post a Comment