PROFIL

Monday, April 3, 2017

PAN MEMANGGIL BACALEG....


Mulai 1 April  sampai dengan 31 Desember 2017, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional membuka pendaftaran kepada siapapun warganegara Indonesia, baik kader, pengurus, anggota dan simpatisan atau siapapun sejauh setuju dengan persyaratan yang diterbitkan DPP PAN. Tampak bahwa2 PAN lebih dini menjaring bakal calon legislatif, baik bagi DPR RI maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota. Sejalan dengan itu, tentu perlu dibentuk KPPW ( Bacaleg DPRD Provinsi ) dan KPPD ( Bacaleg DPR Kabupaten/Kota ).


Hal itu merupakan kelanjutan dari kebijakan PAN yang dituangkan dalam keputusan Rakornas, bahwa keputusan akhir tentang hal ikhwal pencalegan berada - termasuk penomoran, dapil manakah bagi si bacaleg tersebut - berada atau sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PAN.

Selanjutnya, dimana dan bagaimana serta apa kewenangan KPPW dan KPPD ? Apakah juga berwenang  memutuskan yang final dan mengikat pada nomor urut dalam daftar urut caleg di dapil pada wilayah terkaitnya ataukah sekedar sebagai " kantor pos atau agrn ekspedisi " saja...kah ?
Hal- hal mengenai itu sebenarnya sudah jelas dari maksud isi pengumuman itu berlaku dan diberlakukan serta diputuskan secara memusat. Sentralistik atau kah bagiamana kepastiannya, DPW PAN DKI Jakarta beserta DPD di lima kota administrasi dan kabupaten administrasi, dipastikan harus menjalankan putusan Rakornas teantang pencalegan ini.


radiopanjakarta/jsp.

No comments:

Post a Comment