PROFIL

Tuesday, May 9, 2017

Ahok Divonis 2 Tahun dan Langsung Dipenjara!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin “Inoenk” Dwiarso Budi Santiarto saat sidang di kantor Kementan, Pasarminggu, 


Jakarta, Selasa (9/5), memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Cipinang.  Ahok terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan surat Al Maidah. 
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Majelis hakim dalam pembacaan vonisnya.  Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama dan mencederai kerukunan beragama. 
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya. Ahok dinyatakan bersalah kasus penistaan agama, dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan ditahan. Sebelumnya hanya dituntut hukum penjara satu tahun dengan masa percoobaan dua tahun dalam kasus terkait pidatonya di Kepulauan Seribu.
Hakim menghukum dengan pasal 156a uuntuk penistaan, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjerat dengan pasal 156 tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan. Di luar ruangan siding, massa pro dan anti-Ahok berdatangan memenuhi Gedung Kementerian Pertanian.
Ajukan Banding
Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).
"Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok setelah berembuk dengan penasehat hukumnya. Jaksa penuntut umum sementara itu meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis.

Vonis hakim ini merupakan buntut dari rangkaian panjang perjalanan kasus Ahok yang bergulir sejak tahun lalu. Ahok diseret ke meja hijau setelah massa di ibu kota menggelar aksi berjilid menuntut Ahok dipenjara. Kasus yang menyita perhatian dunia ini bermula dari pernyataan Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahok lantas didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana ddiatur dalam pasal 156 KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama dan hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian pada suatu golongan. Namun dalam vonis kali ini hakim menilai Ahok terbukti melakukan penistaan agama

Penangguhan Penahanan
Sementara Wakil Gubernur Jakarta Djarot Syaiful Hidayat terkait hasil sidang, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Ahok yang kini sudah ditahan di Rutan Cipinang. "Alasan utamanya, adalah supaya pelayanan kepada warga Jakarta tidak terganggu, karena kami ingin berfokus pada pelayanan di sisa jabatan hingga Oktober mendatang" kata Djarot kepada wartawan di halaman Penjara Cipinang.

"Saya akan bicara dengan Biro Hukum, dan kalau bisa sore ini permohonan itu akan diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, karena kalau Pengadilan Negeri kan sudah selesai prosesnya dengan vonis ini," tambah Djarot. "Saya menyediakan diri sebagai jaminan. Dan Pak Ahok sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," kata Djarot pula. (one)

No comments:

Post a Comment