Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang
dipimpin “Inoenk” Dwiarso Budi Santiarto saat sidang di kantor
Kementan, Pasarminggu,
Jakarta, Selasa (9/5), memvonis terdakwa penodaan agama
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan langsung
ditahan di Rutan Cipinang. Ahok terbukti
secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan surat Al
Maidah.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan
penodaan agama, pidana penjara dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,"
kata Majelis hakim dalam pembacaan vonisnya. Sejumlah hal yang
memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya
sebagai tuduhan penodaan agama dan mencederai kerukunan beragama.
Adapun
sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan
belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya. Ahok
dinyatakan bersalah kasus penistaan agama, dijatuhi hukuman penjara dua tahun
dan ditahan. Sebelumnya hanya dituntut hukum penjara satu tahun dengan masa
percoobaan dua tahun dalam kasus terkait pidatonya di Kepulauan Seribu.
Hakim
menghukum dengan pasal 156a uuntuk penistaan, lebih berat dari tuntutan jaksa
yang menjerat dengan pasal 156 tentang pernyataan permusuhan dan kebencian
terhadap terhadap suatu golongan. Di luar ruangan siding, massa pro dan
anti-Ahok berdatangan memenuhi Gedung Kementerian Pertanian.
Ajukan Banding
Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun
penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa
(9/5).
"Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok setelah berembuk dengan penasehat hukumnya. Jaksa penuntut umum sementara itu meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis.
"Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok setelah berembuk dengan penasehat hukumnya. Jaksa penuntut umum sementara itu meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis.
Vonis hakim ini merupakan buntut dari rangkaian
panjang perjalanan kasus Ahok yang bergulir sejak tahun lalu. Ahok diseret ke
meja hijau setelah massa di ibu kota menggelar aksi berjilid menuntut Ahok
dipenjara. Kasus yang menyita perhatian dunia ini bermula dari pernyataan Ahok
yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka,
Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahok lantas didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana ddiatur dalam pasal 156 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahok lantas didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana ddiatur dalam pasal 156 KUHP.
Dalam tuntutan, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama dan hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian pada suatu golongan. Namun dalam vonis kali ini hakim menilai Ahok terbukti melakukan penistaan agama
Penangguhan
Penahanan
Sementara Wakil Gubernur Jakarta Djarot Syaiful
Hidayat terkait hasil sidang, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan
untuk Ahok yang kini sudah ditahan di Rutan Cipinang. "Alasan utamanya,
adalah supaya pelayanan kepada warga Jakarta tidak terganggu, karena kami ingin
berfokus pada pelayanan di sisa jabatan hingga Oktober mendatang" kata
Djarot kepada wartawan di halaman Penjara Cipinang.
"Saya akan bicara dengan Biro Hukum, dan
kalau bisa sore ini permohonan itu akan diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Jakarta, karena kalau Pengadilan Negeri kan sudah selesai prosesnya dengan
vonis ini," tambah Djarot. "Saya menyediakan diri sebagai jaminan.
Dan Pak Ahok sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan
menghilangkan alat bukti," kata Djarot pula. (one)
No comments:
Post a Comment