PROFIL

Tuesday, May 9, 2017

Vonis 2 Tahun Untuk Ahok, Bukti JPU Tidak Independen

Tadi siang, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahok dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana penodaan agama sebagaimana di dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.



Vonis hakim ini menegasikan bahwa tuntutan JPU yang dipimpin Ali Mukartono nyata-nyata tidak bisa dijadikan sebagai pertimbangan hakim justru  hakim tidak   sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut dengan Pasal 156 dengan menuntut pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Berdasar hal tersebut, kami menjadi lebih yakin bahwa tuntutan JPU tersebut penuh kejanggalan dan kami makin meragukan independensi JPU sehingga oleh karenanya patut dan wajar bila JPU ini segera dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi menurut peraturan perundang-undangan.

Kami mendesak kepada Komisi Kejaksaan RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi akan pemberian sanksi tersebut kepada tim JPU dalam kasus Ahok ini dan minta agar tim JPU diganti dengan jaksa lainnya guna menghadapi upaya banding yang akan dilakukan tim kuasa hukum Ahok pasca dibacakan vonis tadi siang.

Kami mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok dengan hukuman penjara 2 tahun dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan. Selepas pembacaan vonis, Ahok pun langsung di tahan di LP Cipinang. Bagi kami, ini adalah putusan yang progresif, dan sudah mewakili perasaan dan rasa keadilan sebagian besar umat Islam yang merasa agamanya dinodai oleh ulah Ahok.

Selanjutnya, karena putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka kami berkomitmen untuk mengawal kasus Ahok ini hingga tuntas. Kalau perlu sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali sebagai upaya luar biasa.

Terakhir, kepada Presiden Jokowi kami meminta  untuk meninjau kembali Jaksa Agung HM Prasetyo yang berlatar belakang dari partai politik ini untuk dicopot dari jabatannya karena  sarat kepentingan politik dibalik kasus Ahok yang secara terang melakukan intervensi terhadap tim JPU kasus Ahok.

Gufroni
Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah
Kontak person 08985016891

No comments:

Post a Comment